Pengertian Malam Nisfu Syaban, Diperingati Setiap Tanggal 15 Syaban dalam Kalender Hijriah

- 7 Maret 2023, 08:58 WIB
Pengertian Malam Nisfu Syaban, Diperingati Setiap Tanggal 15 Syaban dalam Kalender Hijriah
Pengertian Malam Nisfu Syaban, Diperingati Setiap Tanggal 15 Syaban dalam Kalender Hijriah /pixabay@marai-vogelsteller/

Literasi News - Berikut kami sajikan penjelasan mengenai malam Nisfu Syaban yang diperingati umat Islam setiap tanggal 15 Syaban.

Malam Nisfu Syaban adalah malam pengampunan dosa, malam penuh doa dan malam pembebasan, yang diperingati dengan dianjurkannya beribadah sepanjang malam.

Malam Nisfu Syaban adalah salah satu hari yang istimewa, dimalam tersebut semua dosa
akan dihapuskan.

Baca Juga: Pasang Twibbon Nisfu Syaban 2023 di Media Sosial, Link Download Gratis Disini

Kapan Malam Nisfu Syaban 2023?

Pergantian hari pada kalender Hijriah berbeda dengan kalender Masehi, yakni setelah Matahari terbenam atau waktu maghrib.

Lembaga Falakiyah Pengurus Bessar Nahdatul Ulama (LF PBNU), menginformasikan bahwa rukiyatul hilal tidak berhasil melihat hilal pada Senin, 29 Rajab 1444 H atau 20 Februari 2023.
Hal ini berarti 1 Sya’ban 1444 H jatuh pada Rabu, 22 Februari 2023 M.

Maka, Malam Nisfu Syaban 2023 akan jatuh pada tanggal 7 Maret 2023 samapai 8 Maret 2023, Ini berdasarkan penentuan pengurus besar Nahdatul Ulama.

Baca Juga: Amalan Ini Dianjurkan di Malam Nisfu Syaban: Doa, Shalat Tasbih (Bacaan & Tata Cara), dan Membaca Surat Yasin

"Telah dilaporkan penyelenggaraan rukyatul hilal pada Senin Pahing 29 Rajab 1444 H / 20 Februari 2023 M. Laporan tiap lokasi rukyat yang menyelenggarakan rukyatul hilal pada saat ini terlampir. Tidak ada lokasi yang melihat hilal," sebagaimana tertulis dalam Pengumuman LF PBNU Nomor 012/LF–PBNU/II/2023 yang dikeluarkan pada Senin, 20 Februari 2023 yang dilansir Literasinews.com dari laman resmi NU

Pada malam Nisfu Syaban, umat Islam sangat dianjurkan untuk memperbanyak amalan ibadah, dan banyak mengucap Istigfar, yaitu memohon ampun kepada Allah SWT.

Halaman:

Editor: Abdul Rokib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x