2. Kurban harus binatang ternak, seperti unta, sapi, kambing, atau biri-biri.
3. Binatang yang akan disembelih tidak memiliki cacat, tidak buta, tidak pincang, tidak sakit, dan kuping serta ekor harus utuh.
4. Hewan kurban telah cukup umur, yaitu unta berumur lima tahun atau lebih, sapi atau kerbau telah berumur dua tahun, kambing berumur lebih dari satu tahun dan domba berumur lebih dari 6 bulan.
5. Orang yang melakukan kurban hendaklah yang merdeka (bukan budak), baligh, dan berakal.
6. Daging hewan kurban dibagi tiga, sepertiga untuk dimakan oleh yang berkurban, sepertiga disedekahkan, dan sepertiga dibagikan fakir miskin dan dluafa. ***
Sumber : The Arab Weekly. London. 2016. As-Saffat 2021. Brilio 2021. NU 2021. Liputan