Hukum Divaksin Covid-19 Saat Bulan Puasa Ramadhan, Berikut Penjelasan MUI

- 30 Maret 2022, 14:29 WIB
Hukum Vaksin Saat Bulan Puasa Ramadhan, Berikut Penjelasan MUI.
Hukum Vaksin Saat Bulan Puasa Ramadhan, Berikut Penjelasan MUI. /Pexels/Gustavo Fring

Literasi News - Tidak kurang dari satu pekan, umat Islam akan menyambut datangnya Puasa Ramadhan 1443 Hijriyah.

Namun, masyarakat masih banyak yang belum mendapatkan vaksin Covid-19, baik itu vaksin dosis 1, 2, ataupun 3 (booster).

Berkenaan hal tersebut, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan mengungkapkan, MUI telah mengeluarkan fatwa mengenai penggunaan vaksin di bulan Ramadhan.

Baca Juga: Manfaat Daun Binahong Sebagai Obat Herbal, Berikut Cara Menggunakannya

Berdasarkan fatwa MUI No.13 Tahun 2021, vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular hukumnya tidak membatalkan puasa.

Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi tersebut boleh dilakukan sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).

Akan tetapi, MUI pun menyarankan bagi umat Islam untuk melakukan vaksinasi pada malam hari.

Yang mana dikhawatirkannya jika dilakukan pada siang hari menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik orang tersebut.

Dilansir dari akun Instagram @reisabrotoasmoro, berikut tips bagi yang ingin melakukan vaksin Covid-19 di saat puasa:

Baca Juga: Link Download Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2022 M/1443 H Seluruh Wilayah di Indonesia

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x