Wudhu Batal Dalam Kitab Fathul Qorib Karena Lima Hal Ini

21 Januari 2021, 18:27 WIB
JEMAAH mengantre untuk berwudu di Masjid As Shiddiq, Kompleks Pemkab Bandung Barat, Rabu, 13 Maret 2019. Fasilitas air di tempat wudu dan toilet di masjid tersebut dikeluhkan jemaah lantaran sering macet.*/CECEP WIJAYA/PR /Cecep Wijaya/

 

Literasi News - Dalam berwudu selain ada Fardhu dan Sunnah wudu, ada yang membatalkan wudhu yang juga disebut sebagai penyebab hadas.

Adapun perkara yang membatalkan wudhu dalam kitab Fathul Qorib itu ada lima

1. Adanya benda yang keluar dari salah satu dari dua kemaluan baik dubur maupun alat kelamin.

Ini berlaku untuk orang yang hidup dan jelas jenis kelaminnya. Baik yang keluar itu hal yang biasa, seperti air kencing dan kotoran, atau hal yang tidak biasa, seperti darah dan kerikil dalam keadaan najis seperti contoh ini.

Atau benda yang suci seperti ulat. Kecuali sperma yang keluar karena mimpi dari orang yang merapatkan duduknya . Orang yang demikian wudhunya tidak batal. Sedangkan waria wudhunya batal hanya jika keluar benda dari kedua alat kelaminnya sekaligus.

Baca Juga: Berikut Ini Tips Agar Do'a Kita Dikabulkan

2. Tidur pada posisi pantat tidak menetap pada tanah ( lantai). Bagi yang tidurnya dalam keadaan duduk yang tidak menetapkan pantatnya, atau tidur dengan berdiri atau tidur terlentang meskipun menetapkan pantatnya, maka wudunya batal.

3. Hilangnya kesadaran karena mabuk atau sakit atau gila atau pingsan atau hal lainnya.

4. Persentuhan lelaki dan perempuan yang bukan muhrimnya, meskipun sudah mati. Lelaki dan perempuan yang dimaksudkan adalah yang sudah mencapai batasan syahwat menurut kebiasaan.

Muhrim yang dimaksud adalah perempuan yang haram dinikah, baik karena nasab atau susuan atau perkawinan. Persentuhan itu membatalkan wudhu jika tidak ada penghalang antara mereka. Jika ada penghalang, maka tidak batal wudhunya.

Baca Juga: Alhabib Quraisy Baharun, Berikut Beberapa Adab Bersholawat Agar Cepat Dibukakan Hijab Allah SWT

5. Menyentuh kemaluan manusia dengan telapak tangan bagian dalam, baik milik sendiri atau milik orang lain, baik orang lain itu lelaki maupun perempuan, baik masih kecil atau sudah besar, baik masih hidup atau sudah meninggal dunia.Wallahu A' lam Bissawaab (Ajuengan Rodin Abdulah).***

Editor: Zaenal Mutaqin

Tags

Terkini

Terpopuler