Argumentasi demikian dibangun oleh para ulama sebab berdasarkan pada tindakan (fi’lu) Nabi saw tatkala melaksanakan haji wada’ di Arafah bersama penduduk Makkah. Beliau tidak memerintahkan untuk mendirikan salat Jumat, hal ini disinyalir karena mereka bukan penduduk tetap Arafah. Ketetapan ini merujuk pada pendapat mayoritas ulama mazhab Syafi’i, Maliki dan Hanbali.***