Literasi News - Puasa Ramadhan hukumnya wajib bagi semua muslim baik laki-laki atau perempuan.
Wanita menjadi salah satu yang terkadang meninggalkan puasa, karena wanita selu mengalami haid tiap bulan. Maka ketika bulan Ramadhan diwajibkan untuk meninggalkan puasa Ramadhan.
Sebagai gantinya wanita wajib mengganti puasa Ramadhan di bulan lain dengan batas waktu sebelum datang bulan Ramadhan tahun yang akan datang.
Baca Juga: 5 Keutamaan Shalat Jumat Bagi Umat Muslim, Mendapat Pahala Hingga Menghapus Dosa
Namun alangkah lebi baik qadha puasa Ramadhan ini dianjurkan untuk segera dikerjakan secepatnya setelah bulan Ramadhan berakhir.
Dilansir Literasinews.com dari laman resmi NU. Dalam hukum fikih, wanita yang sedang haid tidak diperbolehkan melakukan ibadah seperti ibadah shalat dan puasa karena adanya suatu penghalang yakni haid itu sendiri.
Hal itu didasarkan hadits yang disebutkan dalam Kitab Sahih Muslim juz I halaman 150, hadits nomor 787, yaitu:
Baca Juga: Update Kasus Mario Dandy: Polda Metro Jaya Naikan Status Hukum AG Naik Jadi Pelaku
Artinya: Dan telah menceritakan kepada kami ‘Abd ibn Humaid, telah mengabarkan kepada kami, ‘Abdurrazzaq, telah mengabarkan kepada kami Ma'mar dari ‘Ashim dari Mu'adzah dia berkata: Saya bertanya kepada ‘Aisyah seraya berkata: “Kenapa gerangan wanita yang haid mengqadha' puasa dan tidak mengqadha' shalat?” Maka Aisyah menjawab: “Apakah kamu dari golongan Haruriyah ? “ Aku menjawab: “Aku bukan Haruriyah, akan tetapi aku hanya bertanya.” Dia menjawab,: “Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat.
Adapun cara untuk membayar ganti puasa ramadhan, sama seperti mengerjakan puasa lain.