"Kami ada namanya bidang hukum yang mendampingi. Namun kita tanyakan apakah yang bersangkutan mau atau mendatangkan dari luar," ujarnya melanjutkan.
Sementara pada Rabu, 12 Oktober 2022, Direktur PT LIB, Akhmad Hadian Lukita dijadwalkan menjalani pemeriksaan
Diketahui, Polri sudah menetapkan enam orang tersangka dalam peristiwa di Stadion Kanjuruhan. Mereka adalah Direktur Utama Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno.
Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol WS, Kasat Samapta Polres Malang AKP BS dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP H.
Para tersangka sudah melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.***