Info Penting! Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar, Bebas Denda Pajak Hingga Diskon Balik Nama

- 2 Juli 2022, 20:40 WIB
Info Penting! Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar, Bebas Denda Pajak Hingga Diskon Balik Nama
Info Penting! Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar, Bebas Denda Pajak Hingga Diskon Balik Nama /@bapenda.jabar/Instagram

Literasi News - Informasi penting bagi masyarakat Jawa Barat tentang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga syarat dan ketentuannya bagi pemilik kendaraan bermotor.

Hal itu diumumkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat melalui laman resminya, tentang program pemutihan pajak kendaraan bermotor bagi pemilik kendaraan bermotor,

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2022 berlaku untuk pembayaran dari tanggal 1 Juli hingga 31 Agustus 2022.

Baca Juga: Jadwal AFF U19 di Indosiar Hari Ini, 2 Juli 2022: Catat Jam Tayang Siaran Langsung Timnas Indonesia vs Vietnam

Dilansir Literasinews.com dari laman resmi Bapenda Jabar, berikut ini program-program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat tahun 2022.

Program Bebas

1. Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan Proses Pembayaran.

2. Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: Bacaan Niat Puasa Dzulhijjah, Tarwiyah dan Arafah Latin dan Artinya, Lengkap Dengan Jadwal dan Keutamaannya

3. Pembebasan Tunggakan PKB tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.

Program Diskon

1. pengurangan sebagian Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut:

  • Pembayaran 0 (nol) sampai 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 2% (dua persen).
  • Pembayaran 31 (tiga puluh satu) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 4% (empat persen).
  • Pembayaran 61 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 6% (enam persen).
  • Pembayaran 91 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 8% (delapan persen).
  • Pembayaran 121 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 10% (sepuluh persen). 

Baca Juga: Daftar Nama 11 Pemain Aku Titipkan Cinta di ANTV, Ada Citra Kirana, Rezky Adhitya, Ari Wibowo, dan Barry Prima

2. Pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5% (dua koma lima persen).

Ada beberapa syarat dan ketentuan untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor provinsi Jawa Barat, berikut ini syarat dan ketentuan yang harus dipahami oleh masyarakat.

1. Berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai Kendaraan Bermotor.
2. Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa.
3. Dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin.

Baca Juga: Jadwal WSBK 2022 di Trans7 16-17 Juli 2022: Cek Jam Tayang Live Race Superbike WSBK Inggris di Donington Park

4. Berlaku mulai 1 Juli 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022.

Untuk warga Jawa Barat khususnya yang mempunyai kendaraan bermotor jangan lewatkan program pemutihan pajak ini.

Demikian informasi terkait program pemutihan pajak kendaraan bermotor provinsi Jawa Barat hingga syarat dan ketentuannya.***

Editor: Yuanitasari ciptadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x