2. Kartu Tanda Penduduk (foto/pdf)
Baca Juga: Buka FESyar 2020 Regional Jawa, Gubernur Khofifah: Jadi Momentum Geliat Pertumbuhan Ekonomi Syariah
3. Kartu Keluarga (foto/pdf)
*Ukuran file yang di upload maksimal 1 MB.
Pendaftaran online ini dilakukan dengan upaya untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di Kabupaten Majalengka.
Pendaftar BPUM juga harus memenuhi syarat dasar, seperti termasuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Baca Juga: Bantuan Rp40 juta per Kelompok bagi Penerima Program JPS Tenaga Kerja Mandiri Perempuan
Selain itu juga pendaftar tidak sedang menikmati pinjaman Bank, penerima juga bukan anggota ASN, TNI, Polri, pegawai BUMD atau BUMN.***