Berikut, Syarat-syarat,Jadwal dan Lokasi Pembuatan SIM Keliling

- 19 Oktober 2020, 08:17 WIB
Ilustrasi Pelayanan SIM.
Ilustrasi Pelayanan SIM. /Twitter.com@TMCPoldaMetro/

 

 

Literasi News - Jika ingin memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) di kabupaten atau kota bisa dilakukan dipelayanan SIM keliling, Namun persyaratannya mesti diperhatikan, adapun syarat-syarat untuk memperpanjang SIM A dan C antara lain:

1. Membawa foto copy KTP

2. Membawa SIM lama

3. Pemohon diharapkan menjaga jarak 1 sampai dengan 2 meter physical distanching.

Baca Juga: Jadwal Tayangan TV Trans TV Hari ini, Senin 19 Oktober 2020

4. Pemohon wajib menggunakan masker

5. Lokasi dan jam pelayanan sewaktu-waktu bisa berubah

Begitupun Bagi warga Sumedang yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C, mulai tanggal 19 Oktober sampai 24 Oktober 2020 bisa mendatangi lokasi dibawah ini, dilansir
melalui akun resmi Facebook Lalu Lintas @TMCPOLRESSUMEDANG berikut jadwal SIM keliling.

Baca Juga: Cara Menggunakan Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM), Ini Kata Dirjen Zudan Arif Fakrulloh

1. Senin tanggal 19 Oktober 2020 lokasi kantor Kecamatan Jatinangor pukul 08.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.

2. Selasa tanggal 20 Oktober 2020 lokasi kantor Depan alun-alun Tanjungsari pukul 08.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.

3. Hari Rabu tanggal 21 Oktober 2020 lokasi kantor Depan kantor Kecamatan Cimanggung pukul 08.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.

Baca Juga: Bantuan Sosial Tunai Rp2 juta bagi Seribu Korban PHK

4. Hari Kamis tanggal 22 Oktober 2020 lokasi Corenda Cisitu pukul 08.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.

5. Jumat tanggal 23 Oktober 2020 lokasi depan Bank BRI Cimalaka pukul 08.00 WIB sampai pukul 11.00 WIB.

6. Sabtu tanggal 24 Oktober 2020 lokasi depan Asia Plaza Sumedang Utara pukul 08.00 WIB sampai pukul 11.00 WIB.

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x