Berikut Jadwal dan Tempat Samsat Keliling di Kabupaten Majalengka di Bulan Oktober

- 17 Oktober 2020, 14:54 WIB
Warga mengantre membayar pajak kendaraan di mobil Samsat Keliling, Taman Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (28/9/2020). Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah memberlakukan Program Triple Untung diantaranya bebas denda pajak kendaraan, tarif progresif dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan BBNKB II hingga 23 Desember 2020. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/wsj.
Warga mengantre membayar pajak kendaraan di mobil Samsat Keliling, Taman Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (28/9/2020). Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah memberlakukan Program Triple Untung diantaranya bebas denda pajak kendaraan, tarif progresif dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan BBNKB II hingga 23 Desember 2020. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/wsj. /ADENG BUSTOMI/ANTARA FOTO

3. Hari Rabu, pukul 08.00 WIB s.d 12.00 WIB bertempat di Jatiwangi depan Dealer Arista.

4. Hari Kamis, pukul 08.00 WIB s.d 12.00 WIB bertempat di Desa Sukahaji.

5. Hari Jumat, pukul 08.00 WIB s.d 11.00 WIB
bertempat di depan toko UD Baribis.

6. Hari Sabtu, pukul 08.00 WIB s.d 11.00 WIB bertempat di Terminal Rajagaluh.

Anda juga akan mendapatkan Triple untung plus seperti :
Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 100%, BBNKB II 100%, serta tarif progresif.

Baca Juga: Berikut Cara Cek Nama Anda Apakah Tercatat Sebagai Penerima BLT Subsidi Gaji, Yang Cair di Bulan Ini

Selain itu ada diskon juga bagi Anda yang menggunakan pelayan Samsat keliling ini, yakni diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2-10%, tunggakan PKB tahun ke-5 100%, dan BBNKB I sebesar 2,5%.

Triple untung plus ini berlaku dari 01 Agustus 2020 sampai dengan 23 Desember 2020. Serta waktu dan tempat yang sudah dijadwalkan sewaktu-waktu dapat berubah.***

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah