Tak Segera Dicairkan,Bantuan UKM Rp 2,4 Juta,Akan Kembali di Tarik, Berikut Cara Pencairannya

- 16 Oktober 2020, 14:00 WIB
Ilustrasi BLT UMKM
Ilustrasi BLT UMKM /Pixabay

Syarat Pengambilan Uang

- Buku tabungan

- Kartu ATM

- Identitas diri

Penerima juga harus melengkapi doumen yakni: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Surat Kuasa Penerima dana BPUM.

Syarat Penerima BLT UMKM

Sebagaimana dilansir dari laman website Kemenkop UKM RI para pendaftar harus memenuhi beberapa persyaratan antara lain adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Baca Juga: Kunjungi Lapang Sepak Bola Dawuan Barat, Ketua Komisi X Ajak Menpora Bina Atlet Dari Desa-Desa

2. Memiliki usaha mikro, kecil, atau menengah

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x