Hati-Hati Ikut daftar Kartu Prakerja, Ini Penjelasan Pembukaan Gelombang 11

- 11 Oktober 2020, 17:10 WIB
Website Kartu Prakerja
Website Kartu Prakerja /

Head Of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu, mengaku pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 menunggu arahan Komite Cipta Kerja.

"Masih menunggu arahan," ucapnya saat dihubungi Berita DIY, Selasa, 6 Oktober 2020

Baca Juga: Mau Jadi Imam Masjid di Uni Emirat Arab ? Ini Syaratnya

Berdasarkan keterangan tertulis dari Kemenko Perekonomian, Kartu Prakerja Gelombang 10 merupakan batch terakhir.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 11 tahun 2020, setiap penerima Kartu Prakerja wajib menggunakan bantuan untuk mengikuti pelatihan pertama dalam waktu 30 hari sejak menerima Kartu Prakerja.

Apabila tidak melakukan hal ini, maka kepesertaannya akan dicabut.

Hingga hari ini telah ada 189.436 orang yang dicabut kepesertaannya atau setara dengan 3,46 persen dari total penerima Kartu Prakerja gelombang 1-9 yang berjumlah 5.480.918 orang.

Baca Juga: Smashing Pumpkins Umumkan Rilis Dobel album 'Cyr'

Dari pencabutan kepesertaan ini, sejumlah Rp 672,49 miliar telah dikembalikan ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN). Komite Cipta Kerja akan memutuskan berapa dan kapan dana yang kembali ke RKUN ini akan dipulihkan dan dialokasikan kepada peserta lainnya.

Artinya Kemenko Perekonomian mengumumkan bahwa ada kemungkinan Kartu Prakerja Gelombang 11 dibuka, namun tidak dalam waktu dekat.

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah