Sesuai PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP) dan 0,9 persen (untuk non NPWP). Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
DISCLAIMER:
Daftar harga emas Antam tersebut bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan PT Antam dan Butik Emas Logam Mulia. Sehingga di luar tanggung jawab Literasinews.com.***