Literasi News - BSU atau Bantuan Subsidi Upah agar segera dicairkan oleh warga yang berhak di kantor pos sebelum batas pengambilan 20 Desember 2022.
Menurut Direktur Bisnis Jasa Keuangan PT Pos Indonesia (Persero) Haris, pemerintah melalui Kemenaker memberikan BSU atau Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp600 ribu kepada pekerja berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta.
Berdasarkan data, hingga akhir November 2022, sebanyak 11,6 juta pekerja telah menerima BSU atau Bantuan Subsidi Upah yang disalurkan melalui Bank HIMBARA, Bank Syariah Indonesia, dan Kantorpos.
"Tersisa 1 juta pekerja yang memenuhi syarat, namun belum mengambil dana BSU. Kami mengimbau pekerja yang belum mencairkan dana BSU agar segera datang ke Kantor Pos sebelum 20 Desember 2022," katanya.
Baca Juga: Perguruan Tinggi Agar Hadirkan Laboratorium Wirausaha, Ini Tujuannya Menurut Menkop UKM
Disebutkan, kebijakan Kemenaker menggandeng PT Pos Indonesia untuk menyalurkan BSU tahun ini melalui Kantor Pos untuk memudahkan pekerja yang sudah tersentuh layanan perbankan. PT Pos Indonesia mendapatkan alokasi penerima BSU dari Kemenaker sebanyak 3,6 juta pekerja.
Mekanisme pencairan BSU
Dalam menyalurkan BSU, PT Pos Indonesia menerapkan tiga pola, yakni penerima BSU datang langsung ke Kantor Pos terdekat. Kedua, melalui komunitas, yaitu pencairan dilakukan secara kolektif di perusahaan atau tempat tertentu yang ditunjuk oleh PT Pos Indonesia. Atau, diantarkan langsung kepada penerima jika penerima BSU sakit.
Pekerja diharapkan aktif mengecek apakah dirinya terdaftar menerima BSU melalui website Kemenaker, BPJS Ketenagakerjaan, maupun melalui aplikasi Pospay milik PT Pos Indonesia.