Resmi, UMP Jawa Barat Tahun 2023 Naik 7,8 Persen, Ini Penjelasan Pemprov Jabar

- 28 November 2022, 21:34 WIB
Ilustrasi buruh.* Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat pada tahun 2023 ditetapkan Rp1.986.670 atau naik 7,8 persen dibandingkan tahun 2022.
Ilustrasi buruh.* Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat pada tahun 2023 ditetapkan Rp1.986.670 atau naik 7,8 persen dibandingkan tahun 2022. /Antara Foto/Muhammad Ibnu Chazar

"Inflasi di Jawa Barat sebesar 6,12 persen. Ini 7,88 persen, artinya otomatis daya beli buruh yang selama ini dituntut mereka kalau menggunakan PP 36 akan tertanggulangi. Kalau menggunakan PP 36, maka banyak kabupaten dan kota yang nanti di bawah inflasi kenaikannya," kata Rahmat.***

Halaman:

Editor: Dipo Sasono

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x