Realisasi Pembayaran Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Pusat maupun Daerah Telah Mencapai Rp33,2 Triliun

- 30 Juli 2022, 18:17 WIB
Realisasi Pembayaran Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Pusat maupun Daerah Telah Mencapai Rp33,2 Triliun
Realisasi Pembayaran Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Pusat maupun Daerah Telah Mencapai Rp33,2 Triliun /Pikiran Rakyat/

Literasi News - Anggaran sebesar Rp33,2 triliun telah direalisasikan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk membayar gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS serta pensiunan di pemerintahan pusat dan daerah hingga 25 Juli 2022.

Perinciannya, pembayaran gaji ke-13 untuk PNS di pemerintahan pusat sebesar Rp 10,73 triliun bagi 1.869.948 pegawai. Sementara ASN di pemerintahan daerah sudah dibayarkan sebesar Rp 13,57 triliun bagi 2.921.649 pegawai.

Direktur Pelaksanaan Anggaran Kemenkeu Tri Budhianto pada laman resmi kemenkeu.go.id, mengatakan dana yang telah dicairkan tersebut telah dibayarkan kepada 8 juta ASN di pemerintahan pusat dan daerah, serta pensiunan.

Baca Juga: Begini Cara dan Syarat Membuat KIA, Orangtua Wajib Tahu: Bisa Untuk Membuat Buku Tabungan, hingga Paspor

"Jumlah pemerintah daerah (pemda) yang telah melaksanakan pembayaran gaji ke-13 sebanyak 497 pemda dari 542 pemda," ujarnya.

Sedangkan terkait pembayaran gaji ke-13 untuk pensiunan sudah mencapai Rp 8,95 triliun diberikan kepada 3.266.824 pensiunan. Data itu diperbaharui per pukul 17.00 WIB pada Senin kemarin.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah menganggarkan sebesar Rp 35,5 triliun untuk kebutuhan pembayaran gaji ke-13. Pembayarannya gaji ke-13 ini dilakukan secara bertahap mulai 1 Juli 2022.

Baca Juga: Siap-siap Beruntung! Ini Daftar Tanggal Lahir dan Weton yang akan Berjatuhan Rezeki di Bulan Agustus 2022

Secara rinci, alokasi anggaran sebesar Rp 11,5 triliun untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri. Sementara, untuk ASN daerah, anggaran yang disediakan sebesar Rp 15 triliun dan anggaran untuk pensiunan sebesar Rp 9 triliun.

Itu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional atau tunjangan jabatan secara umum. Kemudian ditambah 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi ASN yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x