Literasi News - Pada pertengahan abad 18 hingga awal abad 19, gerakan koperasi sudah dimulai di Inggris, hingga sangat mungkin koperasi lahir di negara itu.
Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-orang untuk kepentingan bersama.
Koperasi landasan kegiatannya, berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat dengan asas kekeluargaan.
Charles Fourier pada tahun (1772-1837) mendirikan Falansteires, selanjutnya Louis Blanc (1811-1882) mengusulkan dibentuk Atelier Sosiaux (Atelier Sosial). Sedangkan Saint Simon (1760-1825) berpendapat bahwa masalah sosial dapat diatasi jika masyarakat diatur menjadi “Assosiasi Produktif”.
Baca Juga: Cara Membuat dan Resep Sate Bumbu Kecap yang Lezat, Cocok Dihidangkan Pasca Idul Adha
Koperasi serupa juga didirikan di kota Rochdale, Inggris tahun 1844 dengan Nama Rochdale Equitable Pioneer’s Cooperative Society. Prinsip-prinsip koperasi Rochdale, kemudian dibakukan oleh I.C.A dan disampaikan dalam konggres I.C.A di Paris tahun 1937.
Sekitar tahun 1848, muncul seorang pelopor bernama F. W. Raiffeisen, walikota di Flammersfield. Ia menganjurkan agar kaum petani menyatukan diri dalam perkumpulan simpan-pinjam.
Pada tahun 1849, H. Schulze berasal dari kota Delitzcsh, mempelopori pendirian Koperasi simpan-pinjam yang bergerak di daerah perkotaan.
Rumus dan hukum koperasi yang ada saat ini mengacu pada pedoman kerja koperasi simpan-pinjam ala Schulze. ***