Literasi News - Pemerintah melalui Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyalurkan kembali program Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) di tahun 2022 ini. Cek BSU di sini, dengan syarat dan kuota terbatas.
Bantuan subsidi Gaji/Upah ini diberikan kepada pekerja/buruh dengan bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh yang terkena dampak Covid-19.
Penyaluran bantuan subsidi tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp500 ribu/bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus dalam satu bulan jumlahnya sebesar Rp 1 juta.
Baca Juga: Daftar Mudik Gratis Lebaran 2022 Kemenhub, Ada 14 Kota Tujuan di Jawa Tengah
Kabarnya BSU Rp1 juta tahap satu akan cair di bulan April 2022. Untuk penyaluran BSU direncanakan melalui HIMBARA (Himpunan Bank Negara) masih sama seperti tahun sebelumnya.
Pekerja/buruh bisa cek nama penerima BSU 2022 di link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id maupun aplikasi BPJSTKU untuk cek kepesertaan BPJS.
Bantuan subsidi yang diberikan pemerintah diberikan kepada pekerja/buruh dengan ciri-ciri berikut ini, dan dengan kuota yang terbatas.
Pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp8,8 triliun untuk program BSU tahun 2022 ini. Tidak semua pekerja/buruh bisa dapatkan BSU.
Bantuan subsidi hanya diberikan kepada 8,8 juta orang yang memenuhi syarat untuk mendapatkan BSU Rp1 juta.