- Klik "Cari Data" , tunggu beberapa saat hingga status penerima BPNT atau PKH muncul. Jika status tersebut muncul, berarti Anda berhak mendapat BLT minyak goreng.
Dalam proses penyaluran BLT minyak goreng tersebut akan diatur oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, TNI, dan Polri.***