Kuota BLT Susidi Gaji Karyawan Rp 1 jt Capai 947.449 Orang, Berikut Syarat Penerimaannya

- 11 Agustus 2021, 07:25 WIB
Kriteria Penerima Bantuan Subsidi Upah 'BSU' Tahun 2021, Berikut Penjelasannya.
Kriteria Penerima Bantuan Subsidi Upah 'BSU' Tahun 2021, Berikut Penjelasannya. /Tangkap Layar Instagram @sekretariat.kabinet

Literasi News -Kuota pada gelombang pertama
subsidi atau BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk 947.449 orang tersebut diperkirakan sudah bisa dicairkan pada Kamis 12 Agustus 2021.

Dimana nilai subsidi untuk para karyawan karena dampak Covid 19 adalah sebesar Rp 1 juta yang masuk ke setiap rekening karyawan.

Adapun pencairannya bisa dilakukan di lima bank Himbara, dimana BSU subsidi gaji karyawan tersebut kuotanya pada gelombang pertama berjumlah 947.449 orang.

Baca Juga: BLT Subsidi Karyawan Cair, Cek di Lima Bank Berikut Serta Berikut Ketentuannya

Sekertaris Jendral Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker) Anwar Sanusi tranfer BSU subsidi atau BLT BPJS Ketenagakerjaan diperkirakan sudah bisa dicairkan pada Kamis 12 Agustus 202.

"Mudah-mudahan Kamis sudah di rekening penerima," kata Anwar saat dihubungi, Selasa 10 Agustus 2021.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Karyawan, Akan Cair Besok, Cek, Berikut Syarat Penerimaannya


Dengan nominal anggaran seperti diungkap Ditjen perbendaharaan Kemnkeu sebesar Rp 947,499

“Hari ini telah dicairkan BSU melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VII kepada rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan, dengan nilai total Rp947,499 miliar,” tulis keterangan resmi Kemenkeu, Selasa 10 Agustus 2021.

Baca Juga: Jadwal Acara TV SCTV Rabu 11 Agustus 2021, Ada UEFA Super Cup Chelsea vs Villarreal, Cinta Amara, Love Story

Berikut syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021:

Pertama, karyawan harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).

Kedua, karyawan penerima upah/gaji.


Ketiga, karyawan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja dan masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.

Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI Hari Rabu 11 Agustus 2021, Ada Tukang Ojek Pengkolan, Ikatan Cinta, Dunia Terbalik

Keempat, karyawan bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai di dalam lampiran Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Kelima, karyawan bergaji di bawah Rp 3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Keenam, jika kamu di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang UMR/UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka batas gaji penerima sesuai UMR/UMK yang dibulatkan seratus ribuan. Pastikan gajimu tidak melebihi.

Baca Juga: Dorong Pemberdayaan UMKM, Fatayat NU Jawa Barat Gandeng Albis Group dalam Ngaji Ekonomi

Ketujuh, karyawan di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa (kecuali pendidikan dan kesehatan).


Adapaun uang subsidi gaji karyawan itu ditransfer pemerintah melalui bank-bank berikut bank Himbara, yaitu BRI, BNI, BTN, Bank Mandiri, dan BSI (khusus Aceh). Bagi karyawan yang belum punya rekening, Kemenaker akan membuatkan secara kolektif.

Baca Juga: Beda Pendapat, Pengamat Sebut Perpres Minuman Alkohol dapat Menggerakan Ekonomi Daerah

BSU tersebut bisa di cek di lima bank tersebut dan diinfokan cair pada pada bulan Agustus 2021 tepatnya tanggal 12 atau besok.***

 

Nantikan uang BSU subsidi gaji bakal ditransfer ke rekening karyawan penerima pada Kamis 12 Agustus 2021.***

Editor: Zaenal Mutaqin


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah