Berikut syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021:
Pertama, karyawan harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).
Kedua, karyawan penerima upah/gaji.
Ketiga, karyawan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja dan masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.
Keempat, karyawan bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai di dalam lampiran Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Kelima, karyawan bergaji di bawah Rp 3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Keenam, jika kamu di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang UMR/UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka batas gaji penerima sesuai UMR/UMK yang dibulatkan seratus ribuan. Pastikan gajimu tidak melebihi.
Baca Juga: Dorong Pemberdayaan UMKM, Fatayat NU Jawa Barat Gandeng Albis Group dalam Ngaji Ekonomi