Kriteria Penerima Bantuan Subsidi Upah 'BSU' Tahun 2021, Berikut Penjelasannya

- 9 Agustus 2021, 13:01 WIB
Kriteria Penerima Bantuan Subsidi Upah 'BSU' Tahun 2021, Berikut Penjelasannya.
Kriteria Penerima Bantuan Subsidi Upah 'BSU' Tahun 2021, Berikut Penjelasannya. /Tangkap Layar Instagram @sekretariat.kabinet

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s.d Juni 2021

3. Mempunyai gajih/upah sebanyak Rp3.500.000/bulan. Pekerja/buruh di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3.500.000, maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling DIY, Senin 9 Agustus 2021

4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan pemerintah

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang, konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan
(Sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan).***

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: Instagram @sekretariat.kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah