Inilah Persyaratan Kartu Prakerja gelombang 18, Lengkap dengan 8 Kriteria Penerimanya

- 29 Juli 2021, 11:53 WIB
Ilustrasi kartu prakerja.
Ilustrasi kartu prakerja. /Antara/Aditya Pradana Putra/

Program Prakerja ini sebagai program pemerintah yang ramai sejak awal pemerintahan, sampai gelombang 18 masih banyak pendaftar.

Maka dari itu segera siapkan secepat mungkin untuk gelombang 18, karena tidak semua pendaftar akan diterima.

Berikut adalah persyaratan program Kartu Prakerja gelombang 18, dan 8 kriteria yang dapat mendaftar Prakerja gelombang 18.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling di Subang Kamis 29 Juli 2021

1. Calon pendaftar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Calon pendaftar memiliki usia minimal 18 tahun;

3. Calon pendaftar merupakan seorang yang sedang mencari kerja ataupun seorang pekerja/buruh perusahaan;

Baca Juga: Muhasabah Pagi: Tiga Sektor Perdagangan Ini, Allah SWT Janjikan Tidak akan Mengalami Kerugian

4. Calon pendaftar tidak terdaftar sebagai anggota PNS, ASN, TNI, Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD;

5. Calon pendaftar tidak termasuk sebagai penerima bantuan sosial lain dari pemerintah;

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: Prakerja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah