Inilah Persyaratan Kartu Prakerja gelombang 18, Lengkap dengan 8 Kriteria Penerimanya

- 29 Juli 2021, 11:53 WIB
Ilustrasi kartu prakerja.
Ilustrasi kartu prakerja. /Antara/Aditya Pradana Putra/

6. Calon pendaftar tidak sedang menempuh pendidikan formal;

7. Hanya diperbolehkan maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja;

Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar Kamis 29 Juli 2021, Megaseries Nur dan Anjani Tayang Lebih Malam, Ada Olimpiade Tokyo

8. Belum pernah lolos di gelombang Kartu Prakerja sebelumnya;

Ketika sudah sesuai dengan 8 kriteria di atas, maka segera siapkan dokumen yaitu KTP, Scan KTP, NIK, dan Kartu Keluarga.

Kemudian ketika sudah saat tiba waktu pendaftaran Prakerja gelombang 18, maka segerakan untuk mengakses situs resmi Prakerja www.prakerja.go.id dan jangan ditunda-tunda.***

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: Prakerja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah