3. Pekerja/Buruh penerima BSU berada di Zona PPKM IV Sesuai dengan Inmendagri Nomor 20 Tahun 2021 juga Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan PPKM MIkro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid - 19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid - 19 2019.
4. Peserta yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan Rutin
5. Juga Besaran Upah di bawah Rp 3,5 juta yang terlaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan
6. Pekerja atau buruh pada sektor terdampak seperti Industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.***