Tiga Hari Dibuka, Posko THR Kemnaker Terima 194 Laporan

- 29 April 2021, 19:21 WIB
Menaker Ida Fauziyah menyatakan Tiga Hari Dibuka, Posko THR Kemnaker Terima 194 Laporan
Menaker Ida Fauziyah menyatakan Tiga Hari Dibuka, Posko THR Kemnaker Terima 194 Laporan /Kemenaker/

Literasi News - Tiga hari sejak dibuka atau antara 20-23 April 2021, Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima 194 laporan pembayaran THR. Dari jumlah tersebut terbagi menjadi 119 konsultasi dan 75 pengaduan.

“Setiap ada laporan yang masuk ke posko melalui PTSA, call center maupun secara online pasti segera kita tindaklanjuti,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, di Kantor Kemnaker, Jakarta, akhir pekan kemarin.

Ia juga mengatakan berkoordinasi dengan dinas-dinas tenaga kerja untuk mempercepat penanganan laporan THR tersebut. Demikian dikutip Literasinews dari laman Antara.

Baca Juga: KKB Papua Masuk Kelompok Teroris, Pengamat Usulkan Penanganan Konflik Bersenjata ini Dengan Dialog

Setiap laporan yang masuk langsung ditindaklanjuti oleh tim penanganan dari Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) serta Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3) Kemnaker.

"Jadi pekerja/buruh,  manajeman perusahaan ataupun masyarakat umum yang butuh informasi, konsultasi, atau punya masalah terkait THR langsung saja datang ke PTSA dengan menerapkan protokol Kesehatan," katanya.

Selain itu bisa juga melalui pengaduan online bantuan.kemnaker.go.id dan call center 1500 630. "Yang pasti, setiap laporan yang masuk langsung kami tindaklanjuti," ujarnya.

Baca Juga: Petugas Gabungan Periksa Setiap Kendaraan yang Masuk Cianjur di Wilayah Perbatasan

Menaker Ida mengatakan, Posko THR Keagamaan 2021 tidak hanya dibentuk di pusat, tetapi juga di daerah baik di tingkat provinsi, maupun kabupaten/ kota. Pendirian Posko THR di pusat dan daerah ini dilakukan agar pelaksanaan koordinasi menjadi lebih efektif.

Ia berharap, Posko THR 2021 dapat berjalan dengan tertib dan efektif dalam memberikan pelayanan sesuai mekanisme dan ketentuan perundangan, serta menjadi solusi yang  diharapkan dapat memuaskan para pihak, yaitu pekerja/buruh dan pengusaha.***

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x