Bantu Hak Pekerja/Buruh, Menaker : Posko THR Sudah Ada di 34 Provinsi

- 27 April 2021, 14:36 WIB
Bantu Hak Pekerja/Buruh, Menaker Ida Fauziyah : Posko THR Sudah Ada di 34 Provinsi
Bantu Hak Pekerja/Buruh, Menaker Ida Fauziyah : Posko THR Sudah Ada di 34 Provinsi /Kemenaker/

Literasi News - Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 sudah ada di 34 Provinsi tersebar di seluruh Indonesia. Kehadiran posko tersebut untuk membantu agar hak pekerja/buruh bisa terpenuhi.

Demikian dikatakan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah Senin 26 April 2021. “Sudah semua, 34 provinsi sudah ada Posko THR-nya,” katanya dikutip Literasinews dari laman resmi Kemenaker.

Ida mengatakan, Posko THR 2021 tidak hanya dibentuk di pusat. Namun hingga provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia. Hal itu dilakukan agar pelaksanaan koordinasi menjadi lebih efektif.

Baca Juga: Sebanyak 42 Mesin ADM Kembali Dibagikan Kemendagri ke Dukcapil Daerah 

Menaker meminta agar gubernur dan bupati/wali kota segera mengambil langkah-langkah bagi perusahaan yang masih terdampak COVID-19. Kemudian berakibat tidak mampu memberikan THR Keagamaan Tahun 2021, sesuai waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Langkah tersebut, lanjutnya, memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog bersama pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan tertulis yang dilaksanakan secara kekeluargaan.

Kesepakatan harus memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum hari raya keagamaan tahun 2021 bagi pekerja/buruh yang bersangkutan. Kemudian dibuktikan dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan.

Baca Juga: Sejarawan, Penulis Buku Atlas Wali Songo, dan Ketua Lesbumi PBNU, KH Agus Sunyoto Meninggal Dunia

“Laporan keuangan tersebut selanjutnya dilaporkan ke Disnaker (Dinas Ketenagakerjaan) setempat paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, serta memastikan kesepakatan tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR,” jelas Ida.

Selain itu, Menaker meminta gubernur dan bupati/wali kota agar menegakan hukum sesuai kewenangannya terhadap pelanggaran pemberian THR Keagamaan Tahun 2021.

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x