1. KTP Kota Bandung
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kelurahan / Nomor induk berusaha (NIB) dri oss.go.id
4. Foto produk dan sarana usaha.
Pendaftar bisa mengunjungi : siumkm.bandung.go.id/bpum2021
Baca Juga: Tutorial Pendaftaran UMKM melalui oss.go.id Dapatkan Bantuan BPUM 2021 Rp1,2 Juta
Apabila persayaran diatas sudah terpenuhi, pelaku UMKM dapat melakukan tahapan pendaftaran sebagai berikut:
1. Mengisi formulir secara online
2. Download hasil pendaftaran online berupa surat pernyataan
3. Cetak dokumen surat pernyataan untuk ditandatangan
4. Surat pernyataan yang sudah ditandatangan dilengkapi beserta persyaratan di atas diserahkan ke kelurahan setempat untuk dilakukan verifikasi.
5. Bagi setiap pendaftar yang tidak mengikuti tahapan pendaftaran maka secara otomatis dinyatakan batal dan tidak diusulkan dalam program BPUM 2021.
Disclaimer: artikel ini sebelumnya telah tayang di PRFMnews.id dengan judul "Tak Dipungut Biaya Apapun, Pelaku UMKM Bandung Diminta Segera Daftarkan Diri untuk BPUM 2021".***