Literasi News - Pendaftaran bantuan modal bagi pelaku UMKM di Kota Bandung hingga saat ini masih dibuka.
Disampaikan Dinas Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Mikro (KUKM) Kota Bandung bantuan UMKM lewat program banpres produktif usaha mikro BPUM 2021 itu telah dibuka sejak 19 April 2021 hingga April 2021.
Apabila sudah mendaftar dan tercatat sebagai penerima, pelaku UMKM akan dapat bantuan modal dari program BPUM 2021 sebesar Rp1,2 Juta.
Baca Juga: Siaran Langsung Liga Italia Serie A 24-27 April 2021. Inter vs Verona, Lazio vs Milan
Dinas KUMKM Kota Bandung menegaskan pelaku UMKM yang akan melakukan pendaftaran BPUM 2021 ini tidak akan dipungut biaya sepeserpun alias gratis.
"Bantuan UMKM ini tidak ada pungutan dalam bentuk apapun. Sebaiknya mengurus sendiri dan yang pasti harus benar pelaku usaha,” kata Kepala Dinas KUMKM Kota Bandung Atet Dedi.
Ia juga menerangkan pelaku UMKM yang telah mendapat bantuan BPUM tahun lalu akan mendapat BPUM 2021 tahun ini.
Baca Juga: Penerima Bansos Dapat Cek Bantuan Kemensos Secara Online Melalui cekbansos.kemensos.go.id
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar BPUM 21 di Kota Bandung sebagai berikut:
1. KTP Kota Bandung
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kelurahan / Nomor induk berusaha (NIB) dri oss.go.id
4. Foto produk dan sarana usaha.
Pendaftar bisa mengunjungi : siumkm.bandung.go.id/bpum2021
Baca Juga: Tutorial Pendaftaran UMKM melalui oss.go.id Dapatkan Bantuan BPUM 2021 Rp1,2 Juta
Apabila persayaran diatas sudah terpenuhi, pelaku UMKM dapat melakukan tahapan pendaftaran sebagai berikut:
1. Mengisi formulir secara online
2. Download hasil pendaftaran online berupa surat pernyataan
3. Cetak dokumen surat pernyataan untuk ditandatangan
4. Surat pernyataan yang sudah ditandatangan dilengkapi beserta persyaratan di atas diserahkan ke kelurahan setempat untuk dilakukan verifikasi.
5. Bagi setiap pendaftar yang tidak mengikuti tahapan pendaftaran maka secara otomatis dinyatakan batal dan tidak diusulkan dalam program BPUM 2021.
Disclaimer: artikel ini sebelumnya telah tayang di PRFMnews.id dengan judul "Tak Dipungut Biaya Apapun, Pelaku UMKM Bandung Diminta Segera Daftarkan Diri untuk BPUM 2021".***