Posko THR Resmi Dibuka Mulai Hari Ini 20 April 2021. Ini Penegasan Menaker

- 20 April 2021, 20:29 WIB
Menaker Ida Fauziyah : Posko THR Resmi Dibuka Mulai Hari Ini 20 April 2021. Ini Penegasan Menaker
Menaker Ida Fauziyah : Posko THR Resmi Dibuka Mulai Hari Ini 20 April 2021. Ini Penegasan Menaker /Kementerian Ketenagakerjaan/Kemnaker.go.id

"Agar pelaksanaan koordinasi menjadi lebih efektif, Posko THR 2021 tidak hanya dibentuk di pusat, tetapi juga di provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia," ujarnya.

Baca Juga: Kemendikbud Akui Adanya Kesalahan Teknis Soal Buku Kamus Sejarah Indonesia

Menaker berharap, posko ini dapat berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan perundangan dengan tertib dan efektif, serta tercapai kesepakatan yang dapat memuaskan para pihak, yaitu pekerja/buruh dan pengusaha.

Bagi pengusaha yang melakukan pelanggaran pelaksanaan THR Keagamaan 2021, Menaker meminta gubernur, bupati, dan wali kota agar tidak segan-segan menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Kendati demikian, pemerintah memberikan kelonggaran bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan tak mampu membayar THR sesuai waktu yang ditentukan, dapat membayar maksimal H-1 lebaran.

Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung Final Piala Menpora 22-25 April 2021, Duel Persib vs Persija Live Indosiar

“Dengan catatan, pengusaha harus melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan berdasarkan laporan keuangan yang transparan dan dilaporkan secara tertulis kepada dinas ketenagakerjaan setempat sebelum H-7 lebaran,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah