Selama masa relaksasi, BP Jamsostek memberikan keringanan iuran Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99 persen. Dengan kata lain, peserta cukup membayar satu persen dari kewajiban biasanya.
Baca Juga: Muhasabah Pagi: Hadirkan Keyakinan, Skenario Allah SWT Terbaik Buat Kita
Selain itu, pemerintah juga memberikan keringanan berupa penundaan sebagian iuran Jaminan Pensiun sebesar 99 persen, termasuk penurunan denda keterlambatan pembayaran iuran menjadi 0.5 persen sekaligus perubahan batas waktu pembayaran iuran.
Sebelumnya, Direktur Kepesertaan BP Jamsostek E Ilyas Lubis mengajak seluruh peserta yang belum melakukan pembayaran iuran untuk memanfaatkan sisa waktu relaksasi ini.
"Kami juga mengingatkan kepada perusahaan yang telah mengajukan penundaan pembayaran sebagian iuran JP untuk mulai mempersiapkan pembayaran sisa iuran," ujarnya.
Baca Juga: Ada 200 Ribu Lebih Rumah KPR Bersubsidi untuk 2021, Hanya Untuk Warga yang Memenuhi Persyaratan Ini
Ia menjelaskan, pembayaran tersebut dapat dilakukan secara bertahap maupun sekaligus mulai saat ini dan paling lambat dimulai dari tanggal 15 Mei 2021 hingga 15 April 2022.***(Hilmi Abdul Halim/PIKIRAN RAKYAT)