Apabila belum terdaftar, masyarakat bisa terlebih dahulu mendaftarkan sebagai KPM dan membuat KKS. Berikut caranya:
Baca Juga: Macam- macam Mandi Sunnah, Dalam Kitab Fathul Qorib
1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.
2. Setelah mendaftar, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.
4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.
Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Purwakarta Hari Ini, Selasa 26 Januari 2021, Ada di 3 Tempat
5. Setelah berhasil diverifikasi, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Bantuan BNPT ini nantinya akan dicairkan lewat transfer melalui bank penyalur Himbara (BRI, BNI, dan BTN) ke rekening pemegang KKS. Atau juga bisa diantar oleh PT Pos kerumah masing-masing sesuai DTKS.
Jika ingin mengecek daftar penerima bantuan BPNT ini secara online, cukup menggunakan NIK KTP, dengan langkah-langkah sebagai berikut: