Hore, Dana Taperum Cair. Bagi Pensiunan PNS atau Ahli Waris, Segera Cek Saldo Anda

- 11 Januari 2021, 12:46 WIB
BP Tapera. Pengembalian dana Taperum Pensiunan PNS atau ahli waris Minggu Kedua bulan Januari 2021
BP Tapera. Pengembalian dana Taperum Pensiunan PNS atau ahli waris Minggu Kedua bulan Januari 2021 /Dok. BP Tapera/

Literasi News - Kabar gembira bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) termasuk guru dan ahli warisnya. Sesuai rencana, BP Tapera akan mengembalikan Saldo dana Tabungan Perumahan Rakyat (Taperum) di bulan Januari 2021 ini.

Pengembalian dana Taperum dilaksanakan melalui proses transfer langsung ke nomor rekening milik pensiunan PNS atau ahli warisnya. Sehingga pensiunan PNS dan ahli warisnya tidak perlu hadir langsung (tatap muka) di Kantor BP Tapera.

Waktu pencairan atau pengembalian saldo dana Taperum untuk pensiunan PNS dan ahli warisnya akan dilakukan minggu ke dua di bulan Januari 2021. Itu artinya bila tak ada perubahan, waktu pencairannya akan dimulai pada hari ini, Senin 11 Januari 2021.

Baca Juga: PSBB PPKM Hari Ini Dimulai, 5 Tempat Ini yang akan Jadi Sasaran Pembatasan Aktivitas

Direktur Operasi Pengerahan Dana BP Tapera, Budi Santoso mengatakan dana Taperum PNS yang dikembalikan telah memperhitungkan manfaat bantuan yang pernah diterima selama menjadi peserta Bapertarum-PNS (Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat).

BP Tapera, kata Budi, menggandeng PT Taspen (Persero) untuk mencairkan dana tersebut. "BP Tapera bekerja sama dengan PT Taspen (Persero). Setelah proses verifikasi dan validasi data serta penghitungan saldo individu pensiunan PNS, baru dana dikembalikan," katanya melalu laman resmi BP Tapera.

Pengembalian dana akan dilaksanakan melalui proses transfer langsung ke nomor rekening milik pensiunan PNS atau ahli waris yang dilakukan PT Taspen. Dengan demikian PNS Pensiun maupun ahli warinya tidak perlu datang untuk melakukan verifikasi ke kantor layanan BP Tapera.

Baca Juga: Pagi Ini Tim Penyelamat Temukan Bagian Tubuh Anak Kecil di Lokasi Jatuhnya Sriwijaya Air SJ 182

"Bagi ahli waris PNS Pensiun yang datanya sudah tidak tercatat pada basis data PT Taspen (Persero), proses pengembalian dananya akan kami laksanakan bekerja sama dengan Perbankan, Kementerian/Lembaga dan institusi terkait lainnya," katanya.

Dengan demikian, lanjutnya, diinformasikan kembali bahwa proses pengembalian dana Taperum kepada PNS Pensiun dan Ahli Waris tidak memerlukan kehadiran secara langsung (tatap muka) di kantor BP Tapera.

Sebelumnya, Deputi Komisioner bidang Pengerahan Dana BP Tapera, Eko Ariantoro menyebut, dana Taperum akan diberikan kepada pensiunan PNS. Apabila sudah meninggal, maka akan dikembalikan kepada ahli waris dari PNS Pensiun.

Baca Juga: Kabar Gembira, Kemenaker Buka 17 Negara Tujuan Penempatan PMI. Simak Rinciannya

Eko berjanji tak mempersulit proses pencairan asalkan seluruh dokumen yang dibutuhkan lengkap dan sah. Dokumen-dokumen tersebut mencakup KTP, SK Pensiun, dan nomor rekening bank.

Untuk Ahli Waris ASN Pensiun, persyaratannya ditambah dengan Surat Kuasa bermaterai, KTP Ahli Waris, dan Surat Keterangan Ahli Waris.

“Pensiunan maupun ahli waris dapat menerima dana tersebut setelah dokumen-dokumen yang diperlukan atas nama peserta atau ahli waris selesai diverifikasi,” ucapnya beberapa waktu lalu.***

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x