Literasi News – Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) Kementrian Koprasi dan UMKM akan disalurkan oleh PT Bank Rakyat Indonesia akan berlangsung hingga akhir Januari 2021.
Bantuan uang Rp2,4 juta akan diterima oleh pemilik usaha mikro melalui bantuan ini. Pemilik usaha mikro dapat melakukan cek online daftar penerima Bantuan BPUM UMKM melalui link https://eform.bri.co.id/bpum.
Adapun Bantuan BPUM UMKM bertujuan untuk membantu masyarakat yang memiliki usaha mikro agar tetap bertahan dan mampu melewati masa sulit selama pandemi Covid-19.
Baca Juga: Hore! BLT Banpres UMKM Sudah Bisa Dicairkan Cek Notifikasi dan Login ke eform.bri.co.id/bpum
Proses pengecekan penerima BPUM dapat dilakukan secara mandiri oleh masyarakat dengan melampirkan nomor KTP dan kode verifikasi. Jika muncul keterangan error, halaman bisa direfresh kembali.
Pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri) akan diterima oleh pelaku UMKM yang mengajukan BLT UMKM Rp 2,4 juta dan telah dinyatakan lolos.
Setelah menerima pesan singkat tersebut, penerima BLT UMKM diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur. Proses pencairan dapat dilakukan setelah dilakukan verfikasi.
Sementara itu, berkas yang perlu disiapkan oleh pelaku UMKM untuk mencairkan dana di bank antara lain adalah:
Baca Juga: Lokasi Samsat Keliling Tegal Hari Ini, Kamis 7 Januari 2021
Membawa buku tabungan atau buku rekening sesuai dengan bank yang menyalurkan
Membawa kartu ATM
Membawa identitas diri, contohnya KTP
Melengkapi dokumen yang terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
Membawa Surat Kuasa Penerima dana BPUM apabila proses pencairan diwakilkan.
Baca Juga: Diskon Tagihan Listrik PLN Mulai Berlaku Hari ini 7 Januari - Maret 2021. Begini Cara Mendapatkannya
Sebelum mengajukan BLT UMKM ini perlu diketahui syarta-syarat yang berlaku. Adapun syarat untuk mendapatkan bantuan ini adalah:
Warga Negara Indonesia (WNI)
Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Memiliki usaha mikro
Bukan merupakan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD.
Selain itu yang menjadi kriteria lain adalah pemilik usaha mikro tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan maupun KUR serta melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi pemilik usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaa berbeda.
Baca Juga: Vaksin Covid-19 Belum Tentu Bisa Atasi Pandemi, Begini kata Epidemiolog Unpad
Proses pencairan ini nantinya akan dilakukan secara bertahap sesuai tanggal yang ditentukan oleh BRI dan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.***