Kartu Prakerja 2021 Dibuka Lagi, Tidak Semua Bisa Daftar. Simak Penjelasan, Cara & Syarat Daftarnya

- 3 Januari 2021, 12:31 WIB
Program Kartu Prakerja 2021 dilanjutkan untuk gelombang 12.
Program Kartu Prakerja 2021 dilanjutkan untuk gelombang 12. /Tangkapan layar dashboard prakerja

Program Kartu Prakerja merupakan program yang bertujuan meningkatkan kualitas SDM melalui pembekalan kompetensi kerja dan/atau kewirausahaan (skilling), peningkatan kompetensi kerja dan/atau kewirausahaan (upskilling), dan alih kompetensi kerja (reskilling) bagi tenaga kerja di Indonesia.

Namun, dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, berdasarkan Instruksi Presiden nomor 4 tahun 2020, dilakukan refocusing Program Kartu Prakerja menjadi program semi bantuan sosial. Pasalnya, banyak pekerja yang terkena PHK atau pun dirumahkan.

Baca Juga: Berikut Kondisi Cuaca di Wilayah Jabar, Berdasarkan Perkiraan BMKG

Oleh karena itu, pemerintah melakukan refocusing Program Kartu Prakerja untuk digunakan sebagai jaring pengaman. Sehingga tujuan program yang semula hanya untuk peningkatan kapasitas, ditambah dengan tujuan untuk membantu daya beli pekerja/buruh dan pelaku UMK yang terdampak pandemi Covid-19.

Pemerintah juga telah melakukan perbaikan tata kelola program yang dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 76 tahun 2020 sebagai penyempurnaan ketentuan yang sebelumnya diatur dalam Perpres nomor 36 tahun 2020.***

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah