- Penerima sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan.
- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.
- Bukan anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.
Baca Juga: Natal dan Tahun Baru, DPD Golkar Jabar Tunda Jadwal Musda DPD di 5 Kabupaten
Kemudian cara mendapatkan bantuan tersebut para pelaku usaha mikro bisa mengajukan atau mendaftarkan namanya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.
Pelaku usaha mikro yang sudah mengajukan diri kemduian akan didata dan dicek satu per satu oleh dinas tersebut, apakah benar-benar layak untuk mendapatkan BLT UMKM 2,4Juta atau tidak.
Jika ternyata memenuhi syarat, maka pemerintah akan langsung mengirimkan dana bantuan modal sebesar Rp2,4 Juta ke rekening masing-masing penerima bantuan.
Baca Juga: Lowongan Kerja untuk Lulusan SMK, Ditutup Akhir Desember 2020, Buruan Daftar!
"Jadi kami ingin mengajak kepada pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan modal kerja dan investasi dari perbankan untuk ikut aktif mendaftarkan diri melalui dinas koperasi terdekat," jelas Teten.*** (Sitiana Nurhasanah/Pikiran Rakyat Depok)