Alhamdulillah, BLT Banpres UMKM Sudah Bisa Dicairkan, Berikut Tahapannya

- 23 Desember 2020, 10:40 WIB
Ilustrasi: Banpres produktik usaha mikro atau BLT UMKM
Ilustrasi: Banpres produktik usaha mikro atau BLT UMKM /Dok. Kemenkeu/

Pelaku usaha mikro yang tidak mempunyai buku rekening akan dicetakkan buku rekening di bank menggunakan KTP yang dibawa.

Sebagai informasi, bantuan BLT Banpres UMKM BPUM Tahap 2 ini hanya cair ke pelaku ushaa mikro yang memenuhi syarat sebagai berikut:

- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

 

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran.

- Bukan ASN atau PNS, bukan anggota TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD.

Para pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit dari perbankan.

Baca Juga: Prakerja Gelombang 12 Dibuka Tahun 2021, Simak Berikut Caranya Agar Lolos Seleksi

Pelaku usaha mikro yang dapat bantuan ini diusulkan oleh beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk oleh pemerintah, diantaraya:

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah