Hore! BLT Banpres UMKM Sudah Bisa Dicairkan Cek Notifikasi dan Login ke eform.bri.co.id/bpum

- 21 Desember 2020, 11:09 WIB
Ilustrasi: Banpres produktik usaha mikro atau BLT UMKM
Ilustrasi: Banpres produktik usaha mikro atau BLT UMKM /Dok. Kemenkeu/

Literasi News - Bantuan langsung tunai (BLT)
Banpres UMKM tahap 2 atau bulan Desember 2020 sudah bisa di cairkan.

Untuk mengetahui apakah mendapatkan bantuan Rp2,4 juta atau tidak cukup mudah untuk mengetahuinya, pelaku usaha mikro hanya perlu menginput nomor KTP dan kode verifikasi kemudian klik "CARI"  maka akan muncul informasi status penerima BPUM BRI.

Selain itu penerima akan mendapat SMS BPUM dari BRI bisa dengan login ke eform.bri.co.id/bpum menggunakan NIK KTP.

Baca Juga: Fraksi PKB DPRD Jabar Usulkan Pondok Pesantren Masuk Prioritas Vaksinasi Covid-19

Pelaku usaha mikro yang sudah mendaftar dan memenuhi syarat dan layak dapat bantuan BPUM Rp 2,4 juta ini akan mendapat SMS notifikasi dari bank penyalur

Dan bagi Pelaku UMKM yang nomor eKTP tercatat sebagai penerima BPUM maka bisa segera datang ke bank BRI terdekat dengan membawa KTP untuk mencairkan bantuannya.

Adapun besaran Bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM tahap 2 ini cair pada bulan Desember 2020 ini kepada 3 juta penerima. Jumlah penerima ini merupakan tambahan kuota dari tahap 1 yang mencapai 9 juta pelaku usaha mikro.

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Hari Ini,Ada Tayangan Dari Jendela SMP,Cinta Mulia,Anak Band Hingga Samudera Cinta

Selian itu bantuan tersebut tidak hanya disalurkan melalui bank BRI,akan tetapi disalurkan juga melalui BNI Syariah dan BNI.


Setelah itu bisa langsung mencairkan bantuannya di kantor bank terdekat. Berkas yang perlu disiapkan oleh pelaku UMKM untuk mencairkan dana di bank antara lain adalah:

1. Membawa buku tabungan atau buku rekening sesuai dengan bank yang menyalurkan


2. Membawa kartu ATM

3. Membawa identitas diri, contohnya KTP

4. Melengkapi dokumen yang terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

5. Membawa Surat Kuasa Penerima dana BPUM apabila proses pencairan diwakilkan.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Belum Cair?Cek Dengan Tiga Cara Ini

Sebagai informasi, bantuan ini tidak berlaku untuk ASN, TNI/POLRI,Pegawai BUMN/BUMD, serta pelaku UKM yang sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Namun, tidak semua usaha bisa disebut sebagai usaha mikro. Hanya usaha mikro yang bisa dapat bantuan Rp2,4 juta sekali cair ini. Berdasarkan UU No 20 tahun 2008, berikut kriteria yang termasuk golongan usaha mikro:

Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha: atau

Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

Baca Juga: Mau Jadi Bagian dari 1 Juta Guru PPPK 2021? Buruan Kunjungi Dua Link Terkait Pendaftaran

Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usahan mikro

Bantuan sebesar Rp2,4 juta ini diberikan secara gratis, bukan pinjaman, dan tidak ada potongan biaya apapun saat mencairkan di bank penyalur.

Pelaku usaha mikro yang belum dapat bantuan ini juga tidak perlu khawatir karena bantuan ini rencananya akan diperpanjang hingga tahun 2021 nanti

Pelaku UKM yang dapat bantuan BLT UMKM atau Banpres BPUM yang sudah meninggal tidak dapat mencairkan bantuan ini. Karena pencairan tidak bisa diwakilkan, termasuk oleh ahli waris.***

 

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x