Hore! BLT Banpres UMKM Sudah Bisa Dicairkan Cek Notifikasi dan Login ke eform.bri.co.id/bpum

- 21 Desember 2020, 11:09 WIB
Ilustrasi: Banpres produktik usaha mikro atau BLT UMKM
Ilustrasi: Banpres produktik usaha mikro atau BLT UMKM /Dok. Kemenkeu/

Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

Baca Juga: Mau Jadi Bagian dari 1 Juta Guru PPPK 2021? Buruan Kunjungi Dua Link Terkait Pendaftaran

Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usahan mikro

Bantuan sebesar Rp2,4 juta ini diberikan secara gratis, bukan pinjaman, dan tidak ada potongan biaya apapun saat mencairkan di bank penyalur.

Pelaku usaha mikro yang belum dapat bantuan ini juga tidak perlu khawatir karena bantuan ini rencananya akan diperpanjang hingga tahun 2021 nanti

Pelaku UKM yang dapat bantuan BLT UMKM atau Banpres BPUM yang sudah meninggal tidak dapat mencairkan bantuan ini. Karena pencairan tidak bisa diwakilkan, termasuk oleh ahli waris.***

 

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x