Literasi News - Pendaftaran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) diperpanjang hingga 25 November 2020, bagi para pelaku UMKM masih bisa berkesempatan untuk mengajukan bantuan tersebut.
Para pelaku usaha Mikro, Kecil, dan Menengah perlu memahami mekanisme pendaftaran jika ingin mendaftarkan diri sebagai penerima BPUM.
Pendaftaran dapat dilakukan melalui Dinas Koperasi dan UKM di Kabupaten atau Kota nya, dengan melampirkan bukti memiliki usaha mikro.
Baca Juga: LPS: Merger Bank Syariah Perlu Dilakukan untuk Perkuat Ekonomi
Untuk masyarakat Kabupaten Majalengka pendaftaran BPUM dapat dilakukan secara online. Dilansir literasinews dari akun resmi media sosial Dinas Ketenagakerjaan Koperasi dan UKM Kabupaten Majalengka bahwa pendaftaran BPUM bisa di akses melalui link berikut ini:
https://s.id/BPUMMajalengka
Dengan persyaratan sebagai berikut,
1. Surat Keterangan Usaha (foto/pdf)
2. Kartu Tanda Penduduk (foto/pdf)
Baca Juga: Buka FESyar 2020 Regional Jawa, Gubernur Khofifah: Jadi Momentum Geliat Pertumbuhan Ekonomi Syariah
3. Kartu Keluarga (foto/pdf)
*Ukuran file yang di upload maksimal 1 MB.
Pendaftaran online ini dilakukan dengan upaya untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di Kabupaten Majalengka.
Pendaftar BPUM juga harus memenuhi syarat dasar, seperti termasuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Baca Juga: Bantuan Rp40 juta per Kelompok bagi Penerima Program JPS Tenaga Kerja Mandiri Perempuan
Selain itu juga pendaftar tidak sedang menikmati pinjaman Bank, penerima juga bukan anggota ASN, TNI, Polri, pegawai BUMD atau BUMN.***