Berikut Jadwal dan Tempat Samsat Keliling di Kabupaten Majalengka di Bulan Oktober

17 Oktober 2020, 14:54 WIB
Warga mengantre membayar pajak kendaraan di mobil Samsat Keliling, Taman Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (28/9/2020). Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah memberlakukan Program Triple Untung diantaranya bebas denda pajak kendaraan, tarif progresif dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan BBNKB II hingga 23 Desember 2020. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/wsj. /ADENG BUSTOMI/ANTARA FOTO

 

Litersai News - Berdasarkan surat keputusan Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat mengenai jam layanan Samsat dalam tatanan normal baru, produktif dan aman sebagai upaya dalam pencegahan penyebaran Covid-19.

Bapenda Jabar mulai memperlakukan beberapa perubahan pola waktu pelayanan operasional pelayanan Samsat keliling, Samsat gendong, kios Samsat, dan Samsat masuk Desa.

Bagi Anda masyarakat Majalengka yang ingin melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan dan tak ingin antri di Kantor Samsat, Anda bisa melakukan di pelayanan Samsat keliling.

Baca Juga: Cegah Anak Muda Alergi Politik, Garda Bangsa Adakan SATKAB

Pelayanan Samsat Keliling menggunakan SOP kesehatan, yaitu wajib menggunakan masker dan melakukan jaga jarak.

Dilansir literasinews dari akun instagram resmi Samsat Majalengka, berikut ini merupakan jadwal pelayanan Samsat Keliling bulan Oktober 2020:

1. Hari Senin, pukul 08.00 WIB s.d 12.00 WIB bertempat di Terminal Maja.

2. Hari Selasa, pukul 08.00 WIB s.d 12.00 WIB bertempat di Leuwimunding.

3. Hari Rabu, pukul 08.00 WIB s.d 12.00 WIB bertempat di Jatiwangi depan Dealer Arista.

4. Hari Kamis, pukul 08.00 WIB s.d 12.00 WIB bertempat di Desa Sukahaji.

5. Hari Jumat, pukul 08.00 WIB s.d 11.00 WIB
bertempat di depan toko UD Baribis.

6. Hari Sabtu, pukul 08.00 WIB s.d 11.00 WIB bertempat di Terminal Rajagaluh.

Anda juga akan mendapatkan Triple untung plus seperti :
Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 100%, BBNKB II 100%, serta tarif progresif.

Baca Juga: Berikut Cara Cek Nama Anda Apakah Tercatat Sebagai Penerima BLT Subsidi Gaji, Yang Cair di Bulan Ini

Selain itu ada diskon juga bagi Anda yang menggunakan pelayan Samsat keliling ini, yakni diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2-10%, tunggakan PKB tahun ke-5 100%, dan BBNKB I sebesar 2,5%.

Triple untung plus ini berlaku dari 01 Agustus 2020 sampai dengan 23 Desember 2020. Serta waktu dan tempat yang sudah dijadwalkan sewaktu-waktu dapat berubah.***

Editor: Zaenal Mutaqin

Tags

Terkini

Terpopuler