Cara membuat KK Onlien di Aplikasi SilaSidakep

16 Oktober 2020, 14:27 WIB
Ilustrasi Pembuatan KK dan KTP secara online /ANTARA FOTO/Jojon

 

Literasi News - Bagi warga Kabupaten Sumedang, jika ingin membuat Kartu keluraga (KK) dan E KTP Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) membut layanan secara online.

Untuk Sebelum melakukan permohonan pembuatan Kartu Keluarga di Aplikasi SilaSidakep. Terlebih dahulu, pemohon harus melakukan pendaftaran di Aplikasi SilaSidakep.

1. Apabila sudah melakukan pendaftaran di Aplikasi SilaSidakep, pemohon bisa langsung klik https://silasidakep.sumedangkab.go.id

Baca Juga: Tak Segera Dicairkan,Bantuan UKM Rp 2,4 Juta,Akan Kembali di Tarik, Berikut Cara Pencairannya

2. Masukan Email dan password

3. Setelah muncul, klik Kartu Keluarga

4. Pilih salahsatu, Kartu Keluarga Baru, Kartu Keluarga Rusak, Kartu Keluarga Hilang, Tambah anggota Kartu Keluarga atau Perubahan Data, pilih salahsatu sesuai yang diperlukan pemohon

5. Setelah dipilih, Isi kolom Alasan Permohonan.

6. Pilih Pengiriman, klik kirim lewat POS

7. Download Formulir, langsung prin setelah diprint langsung diisi ditulis tangan, selanjutnya diupload kembali

Baca Juga: Tak Usah Antri! Daftar E-KTP Baru di Majalengka Bisa Dilakukan Dirumah, Berikut Penjelasannya

8. Upload Scan Kartu Keluarga

9. Upload scan buku nikah

10. Upload scan bukti pendukung seperti validasi permohonan Kartu Keluarga dari Desa setempat dan surat kehilangan dari kepolisian bila memilih hilang KK

11. Centang reCAPTCHA

12. Klik Proses

Setelah semua proses ditempuh, tunggu beberapa Minggu, Kartu Keluarga akan dikirim langsung oleh POS kerumah Pemohon.***

Editor: Zaenal Mutaqin

Tags

Terkini

Terpopuler