Menaker : Penyaluran Bantuan Subsidi Upah Termin II Ditargetkan Mulai Akhir Oktober 2020

14 Oktober 2020, 07:11 WIB
Ilustrasi update pengaluran bantuan gaji/upah kemnaker /Dok.kemnaker/kemnaker.go.id

Literasi News - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan bantuan pemerintah berupa subsidi upah/gaji termin I telah disalurkan kepada 11.950.300 pekerja atau setara 97,37 persen dari total penerima tahap I sampai dengan tahap V.

Sementara penyaluran bantuan subsidi upah termin II ditargetkan mulai disalurkan penyaluran akhir Oktober 2020, setidaknya paling lambat akan dimulai awal November.

"Kami targetkan untuk BSU termin II mulai disalurkan pada akhir Oktober 2020 atau paling lambat penyalurannya akan dimulai awal November nanti," jelas Menaker melalui laman resmi Kementerian Tenaga Kerja, kemnaker.go.id.

Baca Juga: Rebo Wekasan Jatuh Pada Hari Ini 14 Oktober, Apa itu Rebo Wekasan dan Benarkah untuk Tolak Bala

Menurutnya subsidi gaji/upah disalurkan melalui 2 termin pembayaran. Setelah pembayaran termin I selesai disalurkan untuk 5 tahap, Kemnaker akan melakukan evaluasi sebelum pembayaran termin II mulai disalurkan.

"Hingga tanggal 12 Oktober 2020, subsidi gaji/upah telah tersalurkan kepada 11,9 juta pekerja. Kita terus mendorong agar pihak perbankan dapat mempercepat proses penyalurannya," kata Menaker di Jakarta Selasa 13 Oktober.

Dijelaskan Ida, untuk penyaluran termin I tahap V, Kemnaker menerima 578.230 data calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan pada 29 September 2020. Kemudian pada 30 September 2020 yang merupakan tenggat akhir pengumpulan data calon penerima subsidi gaji/upah, kembali menerima tambahan data sebanyak 40.358.

Baca Juga: Kompetisi Sepak Bola Nasional akan Dilanjutkan, Tak Ada Opsi Dihentikan

Dikarenakan jumlahnya yang tidak begitu signifikan dan untuk memudahkan pelaporan ke publik, tambahan data tersebut digabung menjadi bagian data tahap V. Sehingga secara total pada tahap V terdapat 618.588 data calon penerima subsidi gaji/upah.

Diungkapkannya, bantuan pemerintah ini merupakan salah satu program pemulihan ekonomi nasional. Program ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Berdasarkan data Kemnaker per tanggal 12 Oktober 2020, subsidi gaji/upah tahap I telah tersalurkan kepada 2.485.687 penerima (99,43 persen), tahap II sebanyak 2.981.533 penerima (99,38 persen), tahap III sebanyak 3.476.361 penerima (99,32 persen), tahap IV sebanyak 2.579.703 penerima (97,20 persen), dan tahap V sebanyak 427.016 penerima (69,03 persen).

Baca Juga: Telkomsel Kembali Bagikan Uang Rp5 Juta, Hingga Besok, Ini Ketentuan dan Syaratnya

Dengan anggaran mencapai Rp37,7 triliun, program bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah ditargetkan bagi 15,7 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (per 30 Juni 2020). Namun, hingga batas akhir penyerahan data penerima, data yang dikumpulkan dan diserahkan BPJS Ketenagakerjaan hanya mencapai 12.272.731 pekerja/buruh.

"Sisa anggaran akan diserahkan kembali ke Bendahara Negara. Rencananya, akan disalurkan untuk subsidi gaji/upah bagi guru honorer dan tenaga pendidik, baik di lingkup Kemendikbud maupun Kemenag,"  kata Menaker.***

Editor: Hasbi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler