THR Bagi PNS Cair, THR Bagi Karyawan Swasta Kapan ? Cek Aturan Lengkapnya

10 April 2023, 11:40 WIB
THR Bagi PNS Cair, THR Bagi Karyawan Swasta Kapan ? Cek Aturan Lengkapnya. /Ilustrasi/Pixabay/Eko Anug/

Literasi News – Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil (Negara ASN) dikabarkan sudah dicairkan oleh pemerintah pada Selasa , 4 April 2023. Lalu bagaimana dengan THR bagi pegawai di perusahaan swasta?.

 

Sebelumnya, Ida Fauziyah, Menteri Ketenegarakerjaan menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Surat Edaran ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," kata Menaker pada Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023 yang diselenggarakan secara virtual pada Selasa 28 Maret 2023.

Baca Juga: THR PNS 2023 Cair, Cek Besaran Golongan I - IV Hingga Pensiunan Disini

Ida mengatakan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Jadi dapat dikatakan bahwa THR untuk pegawai di perusahaan swasta di tahun 2023 akan cair selambat-lambatnya 15 April 2023.

Berikut Aturan THR 2023:

 

1. Penerima THR THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
2. Besaran THR Adapun terkait besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.

Ia mengatakan, perusahaan dapat memberikan THR yang lebih besar dari peraturan perundang-undangan. Dalam Permenaker 6/2016 diatur bahwa bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan tersebut telah mengatur besaran THR yang lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh tersebut sesuai dengan PK, PP, PKB, atau kebiasaan tersebut.

3. Buruh Lepas Ida mengatakan, ada kekhususan pengaturan THR bagi pekerja/buruh dengan perjanjian kerja harian lepas. Bila pekerja mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Adapun bagi pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.

Dalam SE ini juga ada ketentuan perhitungan upah 1 bulan bagi pekerja/buruh dengan upah satuan hasil. Untuk pekerja/buruh ini, perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

4. Industri Padat Karya yang Diizinkan Potong Gaji 25% Tetap Harus Bayar THR Penuh Ida mengatakan, perusahaan wajib membayar THR 100% tanpa dicicil. Hal itu termasuk industri padat karya berorientasi ekspor yang mendapatkan keringanan dalam Permenaker 5/2023.
Sebagai informasi, peraturan tersebut mengizinkan sejumlah industri padat karya melakukan penyesuaian jam kerja karyawan dan memotong upah hingga 25%.

Ida menegaskan, upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR adalah nilai upah terakhir sebelum dilakukannya penyesuaian upah tersebut.

"Ini penting untuk digarisbawahi karena THR dan hak-hak lainnya selain upah tidak termasuk bagian yang boleh disesuaikan oleh Permenaker 5/2023 tersebut," ucapnya.

Posko Pemantauan THR

 

Dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2023, ia meminta kepada para gubernur dan jajarannya untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ida juga mengimbau perusahaan agar membayar THR Keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR Keagamaan. Ia juga meminta para gubernur agar membentuk Pos Komando Satuan Tugas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 di masing-masing wilayah.

Posko tersebut terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id; dan mengawasi pelaksanaan pemberian THR Keagamaan di wilayah masing-masing. Kementerian Keuangan menyampaikan THR bagi aparatur sipil negara termasuk pegawai negeri sipil dan pensiunan bakal cair mulai H-10 Lebaran 2022.

THR bakal diberikan kepada total 8,8 juta orang yang termasuk dalam kelompok tersebut. Rinciannya, THR tersebut bakal diberikan kepada 1,8 juta orang ASN yang bekerja di instansi pusat. Lalu, 3,7 juta orang penerima THR diberikan kepada ASN yang bekerja di instansi daerah. Sementara, sebanyak 3,3 juta orang penerima THR berasal dari pensiunan.

Kebijakan pemberian THR tersebut ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022.***

Editor: Abdul Rokib

Tags

Terkini

Terpopuler