Kemensos Segera Bentuk Satgas PUB dan Pengawasan Penyaluran Bansos Melibatkan 8 Lembaga Pemerintah

16 Agustus 2022, 06:43 WIB
Kemensos Segera Bentuk Satgas PUB dan Pengawasan Penyaluran Bansos Melibatkan 8 Lembaga Pemerintah //Dok.Kemensos.

Literasi News - Kementerian Sosial membentuk Satuan Tugas Pengumpulan Uang dan Barang (Satgas PUB) dan Pengawasan Penyaluran Bantuan Sosial melibatkan 8 lembaga pemerintah.

Demikian dikatakan Menteri Sosial, Tri Rismaharini pada Konferensi Pers di Kantor Kementerian Sosial, Jalan Salemba Raya No. 28, Jakarta Pusat.

Dilansir litwrasinews dari laman resmi kemensos, Risma akan me-review peraturan-peraturan yang dikeluarkan Kemensos, baik terkait perizinan PUB maupun bantuan sosial. Kemudian membahas bagaimana pelaksanaan pengawasan terhadap dua hal tersebut.

8 lembaga yang dilibatkan adalah Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, KPK, PPATK, BPKP, Kemenkumham, Kemenkominfo, dan Polri.

Baca Juga: Kesempatan Untuk Bergabung Gelombang 41 Kartu Prakerja Masih Buka, Buruan Daftar

"Selama ini kan kami hanya mengoordinasikan saat akan ada penyaluran bantuan. Namun kedepan terkait penyaluran bantuan sosial, koordinasi akan dilakukan hingga penyaluran bantuannya. PUB juga begitu, ada beberapa perbedaan data yang juga akan kita evaluasi," lanjut Mensos Risma.

Satgas ini akan disahkan dalam bentuk Surat Keputusan Menteri Sosial. "Maksimal akhir bulan Agustus ini sudah terbentuk dan SK-nya sudah bisa saya tandatangani," jelas Mensos Risma.

"Seperti yang telah dicek PPATK pada kasus ACT kemarin cuma 3 (rekening) dari 176 yang memiliki izin dari Kemensos. Ini perlu ditertibkan. Jika Kemensos saja yang tangani akan lemah, mekanisme ini jadi tidak teratur, padahal uang yang terkumpul cukup besar, jadi kami perlu bentuk satgas yang anggotanya Bapak/Ibu sekalian," jelas Mensos Risma.

Baca Juga: Kisah Singkat Sejarah dan Karomah Syekh Subakir Sang Penumbal Tanah Jawa

Satgas ini juga dibentuk untuk meminimalisir potensi pidana dalam penyaluran bansos dan penggunaan bansos. 

"Saya berharap sampai akhir Agustus 2022 ini bisa review tentang peraturan-peraturan yang ada, paralel dengan pembentukan satgas. Evaluasi regulasi baik PUB maupun pengawasan juga dilakukan. Nanti rutin Setiap bulan kita evaluasi. Karena kita setiap bulan ada penyaluran bansos," kata Mensos Risma.

Kementerian Sosial juga akan menggandeng Kementerian Kominfo untuk menyosialisasikan penyaluran bansos dan program-program sosial lainnya untuk menghindari kecurangan dari oknum pelaksana. Contohnya, menyosialisasikan besaran bantuan, kapan penyaluran bantuan, dan bagaimana mekanisme penyalurannya.

Baca Juga: Manga One Punch Man Chapter 170 Raw Spoiler dan Jadwal Rilis: Akhir dari Arc Asosiasi Monster dan Garou

Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI, Feri Wibisono menyampaikan terkait penyaluran bansos terdapat 2 risiko pidana, yaitu kelompok penyaluran bantuan dan kelompok penggunaan bantuan.

Resiko pidana Kelompok penyaluran bansos dilihat dari adanya penggunaan data fiktif yang menyebabkan kerugian negara. Risiko pidana kelompok penggunaan bantuan dilihat dari penggunaan bantuan tidak sesuai peruntukan dan sifat ini melawan hukum.

Pihaknya memberi masukan agar dilakukan sosialisasi kepada para penerima bansos tentang tindakan menyelewengkan dana bantuan, misal kartu diberikan kepada orang lain atau ada data palsu itu merupakan perbuatan pidana.***

Editor: Hasbi

Tags

Terkini

Terpopuler