Kriteria Penerima Bantuan Subsidi Upah 'BSU' Tahun 2021, Berikut Penjelasannya

9 Agustus 2021, 13:01 WIB
Kriteria Penerima Bantuan Subsidi Upah 'BSU' Tahun 2021, Berikut Penjelasannya. /Tangkap Layar Instagram @sekretariat.kabinet

Literasi News - Pemerintah kembali meluncurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk tahun 2021.

Jumlah bantuan yang akan diberikan dalam Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp500.000 per bulan.

Adapun jangka waktunya 2 bulan, BSU akan diberikan secara sekaligus, jadi total bantuan yang diterima adalah Rp1 Juta.

Baca Juga: 10 Twibbon Tahun Baru Islam 2021, 1 Muharam 1443 H, Berikut Cara Downloadnya

Dilansir Literasinews.com dari unggahan Instagram @sekretariat.kabinet pada Minggu, 8 Agustus 2021 bantuan ini diprioritaskan untuk pekerja atau buruh yang belum menerima bantuan lain.

Seperti Program Kartu Prakerja, program Keluarga Harapan (PKH), atau program bantuan produktif usaha mikro.

Berikut kriterian penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2021:

Baca Juga: Ramalan Zodiak 9 Agustus 2021 Gemini, Dapat Rezeki Lebih dari yang Diperkirakan

1. WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s.d Juni 2021

3. Mempunyai gajih/upah sebanyak Rp3.500.000/bulan. Pekerja/buruh di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3.500.000, maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling DIY, Senin 9 Agustus 2021

4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan pemerintah

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang, konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan
(Sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan).***

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: Instagram @sekretariat.kabinet

Tags

Terkini

Terpopuler