Tidak Ada BLT BPJS atau BSU Di Tahun 2021, Insentif Pekerja Ada di Kartu Prakerja. Ini Penjelasan Menaker

4 Februari 2021, 08:26 WIB
Menaker Ida Fauziyah menjelaskan tahun 2021 tak akan ada BLT BPJS atau Bantuan Subsidi Upah (BSU), insentif bagi pekerja terdampak covid ada di program Kartu Prakerja. /Kemenaker RI

Literasi News - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan tidak ada rencana penyaluran BLT BPJS atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) di tahun 2021. Insentif bagi pekerja terdampak pandemi Covid-19 akan diberikan melalui program Kartu Prakerja.

Hal itu dikatakan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah usai melakukan kunjungan di Cikarang, Jawa Barat, Rabu 3 Januari 2021. Pemerintah akan fokus ke program Kartu Prakerja untuk memberikan insentif.

"Kita tidak menggunakan skema subsidi upah, tapi program Kartu Prakerja yang di situ ada insentifnya tetap dilanjutkan," katanya.

Baca Juga: Jadwal ANTV Hari Ini Kamis, 4 Februari 2021, Radha Krishna Siap Menghibur Pemirsa

Menaker mengatakan sampai saat ini tidak ada rencana pengadaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada 2021, pemerintah akan mengandalkan program Kartu Prakerja untuk memberikan insentif bagi pekerja terdampak pandemi Covid-19.

Menaker juga menegaskan bahwa alokasi anggaran yang diberikan terhadap Kartu Prakerja cukup besar, yakni Rp20 Triliun. Kemudian sejauh ini tidak ada anggaran yang dialokasikan untuk BSU di APBN 2021.

"Subsidi upah di APBD 2021 sampai sekarang memang tidak dialokasikan, karena kita konsentrasinya pada program Kartu Prakerja," katanya dikutip Literasinews dari laman Antara.

Baca Juga: Jadwal Trans TV Hari Ini Kamis, 4 Februari 2021, Saksikan Film Homefront di Bioskop Trans TV

Dia menegaskan bahwa di dalam Kartu Prakerja telah ada komponen insentif, selain dana untuk meningkatkan kompetensi bagi yang berhasil menjadi peserta.

Kartu Prakerja, lanjutnya, adalah program pemerintah untuk pelatihan dan pengembangan keahlian masyarakat. Namun, selama pandemi Covid-19 pemerintah melakukan perubahan sehingga ada komponen bantuan insentif bagi pekerja yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau angkatan kerja baru.

Total bantuan yang didapat bagi adalah Rp3,55 juta, dengan rincian Rp600 ribu untuk biaya pelatihan tiap bulan selama empat bulan. Sehingga totalnya menjadi Rp2,4 juta.

Baca Juga: Jadwal Belajar dari Rumah TVRI Hari Ini, Kamis 4 Februari 2021, Bisa Diunduh Bahannya

Selain itu ada Rp 1 juta sebagai insentif biaya pelatihan, dan Rp150 ribu sebagai biaya survei. Sampai saat ini pemerintah masih mempersiapkan pembukaan pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang ke-12.***

Editor: Hasbi

Tags

Terkini

Terpopuler