Seperti diketahui, pasangan Dadang – Sahrul yang bertagline ‘Bedas’ ini sejak awal sudah menyosialisasikan Kartu Peduli Umat Melayani Rakyat (PUMR). Kartu tersebut merupakan wujud fisik yang berisi komitmen mewujudkan kesejahteraan antara Dadang-Sahrul sebagai calon kepala daerah dengan Petani, Pelaku Wirausaha, dan Guru Ngaji.
Baca Juga: MUI Minta Mahkamah UNI Eropa untuk Ambil Tindakan dan Hukuman Terhadap Perancis
Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jabar, Syaiful Huda menjelaskan, Kartu PUMR yang kini didapatkan oleh kalangan tersebut, bisa dicairkan atau ditagihkan kepada Pemerintah Kabupaten Bandung untuk memperoleh tunjangan berupa bantuan keuangan, jika pasangan nomor 3 ini terpilih menjadi Bupati-Wakil Bupati Bandung 2020 melalui pencoblosan 9 Desember mendatang.***