Surat suara rusak dan kelebihan sebanyak 2.408 lembar telah Dimusnahkan

- 10 Desember 2020, 17:33 WIB
Surat suara rusak dan kelebihannya telah dimusnahkan KPU selasa lalu
Surat suara rusak dan kelebihannya telah dimusnahkan KPU selasa lalu /Literasi News/Nabiel Purwanda

Literasi News - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cianjur, Jawa Barat telah memusnahkan sebanyak 2.408 lembar surat suara rusak dan melebihi jumlah kebutuhan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur 2020.

Pemusnahan surat suara dengan cara dibakar itu dilakukan di Halaman Kantor KPU Cianjur, Jalan Taifur Yusuf, Pamoyanan, Cianjur dengan disaksikan perwakilan dari Bawaslu, Polres, dan Kodim 0608/Cianjur.

Ketua KPU Kabupaten Cianjur, Selly Nurdinah, mengatakan pemusnahan berdasarkan regulasi Peraturan KPU Nomor 8/2020 tentang Pengamanan Surat Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Baca Juga: Kalau Ditanya, Ada Berapa Jenis Binatang di Relief Borobudur, Ini Jawabannya

Berdasarkan aturan itu, jelas Selly, pemusnahan tersebut harus dilakukan H-1 pemungutan dan penghitungan suara. "Kita lakukan pemusnahannya pada Selasa 8 Desember 2020 sekitar pukul 20.00 WIB dengan cara dibakar. Kegiatan itu juga melibatkan Bawaslu, Polres,dan Kodim 0608/Cianjur," kata Selly.

Selly menyebutkan, jumlah surat suara yang dimusnahkan sebanyak 2.408 lembar. Rinciannya, surat suara rusak sebanyak 10 lembar dan surat suara kelebihan sebanyak 2.398 lembar. "Totalnya ada 2.408 lembar surat suara yang kita musnahkan," ucapnya.***

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah